ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khusus nya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja
Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
DASAR HUKUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (WBK & WBBM)
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
5 LANGKAH STRATEGI MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
KOMITMEN
KEMUDAHAN PELAYANAN
PROGRAM YANG MENYENTUH MASYARAKAT
MONITORING DAN EVALUASI
MANAJEMEN MEDIA
Komitmen pimpinan dan semua karyawan dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama
Menyediakan Fasilitas Lebih Baik dan Semangat Hospitallitty untuk kepuasan publik
Membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut
Melakukan Pemantauan dan Evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya
Menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat
TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
- Tetapkan unit kerja yang akan dijadikan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk)/wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm).
- Tetapkan rencana aksi reformasi birokrasi untuk unit kerja zona integritas.
- Pelaksanaan rencana aksi pada 6 area perubahan .
- Ukur indikator hasil dan proses yang dicapai.
- Tim penilai internal melakukan monitoring dan evaluasi atas indikator hasil dan proses yang dicapai.
- Apabila hasil penilaian tim internal , unit kerja dinyatakan berhasil memenuhi predikat wbk/wbbm, unit kerja tersebut diajukan kepada kementerian panrb, selaku tim penilai eksternal untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi akan menetapkan apakah unit kerja lulus atau tidak sebagai wbk/wbbm
SASARAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WBK/WBBM (6 Area Perubahan)
Manajemen Perubahan
- Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Penataan Tata laksana
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya transparansi publik di Unit Kerja Z I menuju WBK/WBBM
Penataan Sistem Manajemen SDM
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya Profesionalisme SDM Aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM
Penguatan Pengawasan
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Unit Kerja
Penguatan Akuntabilitas
- Meningkatnya budaya kinerja Unit Kerja
- Meningkatnya capaian kinerja Unit Kerja
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya standardisasi pelayanan menjadi berstandart internasional pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM.
INDIKATOR PERUBAHAN ZONA INTEGRITAS WBK/WBBM
Manajemen Perubahan
- Tim Kerja
- Dokumen Pembangunan Zona Integritas
- Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan
- Perubahan Pola Pikir Budaya Kerja
Penataan Tata laksana
- SOP Kegiatan Utama
- E-Office
- Keterbukaan Informasi Publik
Penataan Sistem Manajemen SDM
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Kebutuhan
- Pola Mutasi Internal
- Pembangunan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Penetapan Kerja Individu
- Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- Sistem Informasi Kepegawaian
Penguatan Pengawasan
- Pengendalian Gratifikasi
- Penerapan Sistem Pengawasan Internal
- Pengaduan Masyarakat
- Whistle Blowing System
- Penanganan Benturan Kepentingan
- LHKPN/LHKASN
Penguatan Akuntabilitas
- Keterlibatan Pimpinan
- Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Standar Pelayanan
- Budaya Pelayanan Prima
- Penilaian Kepuasan Terhadap Masyarakat