Zona Integritas

ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khusus nya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja

Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;


DASAR HUKUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (WBK & WBBM)

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

5 LANGKAH STRATEGI MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS

KOMITMEN

KEMUDAHAN PELAYANAN

PROGRAM YANG MENYENTUH MASYARAKAT

MONITORING DAN EVALUASI

MANAJEMEN MEDIA

Komitmen pimpinan dan semua karyawan dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama

Menyediakan Fasilitas Lebih Baik dan Semangat Hospitallitty untuk kepuasan publik

Membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut

Melakukan Pemantauan dan Evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya

Menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat


TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

  1. Tetapkan unit kerja yang akan dijadikan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk)/wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm).
  2. Tetapkan rencana aksi reformasi birokrasi untuk unit kerja zona integritas.
  3. Pelaksanaan rencana aksi pada 6 area perubahan .
  4. Ukur indikator hasil dan proses yang dicapai.
  5. Tim penilai internal melakukan monitoring dan evaluasi atas indikator hasil dan proses yang dicapai.
  6. Apabila  hasil  penilaian  tim  internal , unit  kerja  dinyatakan  berhasil  memenuhi  predikat wbk/wbbm,  unit kerja  tersebut  diajukan  kepada kementerian panrb, selaku tim penilai eksternal  untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi akan menetapkan apakah unit kerja  lulus atau tidak sebagai wbk/wbbm

SASARAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WBK/WBBM (6 Area Perubahan)

Manajemen Perubahan

  • Meningkatnya komitmen seluruh jajaran  pimpinan dan pegawai unit kerja dalam  mewujudkan Zona Integritas menuju  WBK/WBBM
  • Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya  kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai  Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  • Menurunnya resiko kegagalan yang  disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Penataan Tata laksana

  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan  di Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM
  • Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses  penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Unit Kerja Zona Integritas  menuju WBK/WBBM
  • Meningkatnya transparansi publik di Unit Kerja Z I menuju WBK/WBBM

Penataan Sistem Manajemen SDM

  • Meningkatnya  ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM
  • Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur di  Unit Kerja menuju WBK/WBBM
  • Meningkatnya disiplin SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM
  • Meningkatnya  efektivitas manajemen SDM aparatur di Unit  Kerja menuju  WBK/WBBM
  • Meningkatnya Profesionalisme SDM Aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM

Penguatan Pengawasan

  • Meningkatnya kepatuhan terhadap  pengelolaan keuangan negara pada  Unit Kerja
  • Meningkatnya efektivitas pengelolaan  keuangan negara pada Unit Kerja  menuju
  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan  wewenang pada Unit Kerja

Penguatan Akuntabilitas

  • Meningkatnya budaya kinerja  Unit Kerja
  • Meningkatnya capaian kinerja  Unit Kerja

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik  (lebih cepat, lebih murah, lebih aman,  dan lebih mudah dijangkau) pada Unit  Kerja ZI menuju WBK/WBBM
  • Meningkatnya standardisasi pelayanan  menjadi berstandart internasional pada  Unit Kerja menuju WBK/WBBM
  • Meningkatnya indeks kepuasan  masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Unit Kerja ZI menuju  WBK/WBBM.


INDIKATOR PERUBAHAN ZONA INTEGRITAS WBK/WBBM

Manajemen Perubahan

  1. Tim Kerja
  2. Dokumen Pembangunan  Zona Integritas
  3. Pemantauan dan Evaluasi  Pembangunan
  4. Perubahan Pola Pikir Budaya Kerja

Penataan Tata laksana

  1. SOP Kegiatan Utama
  2. E-Office
  3. Keterbukaan Informasi Publik

Penataan Sistem Manajemen SDM

  1. Perencanaan Kebutuhan  Pegawai Sesuai Kebutuhan
  2. Pola Mutasi Internal
  3. Pembangunan Pegawai  Berbasis Kompetensi
  4. Penetapan Kerja Individu
  5. Penegakan Aturan  Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
  6. Sistem Informasi  Kepegawaian

Penguatan Pengawasan

  1. Pengendalian Gratifikasi
  2. Penerapan Sistem  Pengawasan Internal
  3. Pengaduan Masyarakat
  4. Whistle Blowing System
  5. Penanganan Benturan  Kepentingan
  6. LHKPN/LHKASN

Penguatan Akuntabilitas

  1. Keterlibatan  Pimpinan
  2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  1. Standar Pelayanan
  2. Budaya Pelayanan Prima
  3. Penilaian Kepuasan Terhadap Masyarakat


INFORMASI MEDIA ZONA INTEGRITAS WBK/WBBM